Sebulan ini dimulai dari tanggal 17 Desember 2014 hari rabu kemarin sampai bulan depan Pemda DKI Jakarta mengadakan uji coba pembatasan sepeda motor di Jalan Protokol Jakarta yaitu Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Alasan sebagai dasar rencana karena sepeda motor dinilai sebagai penyebab kemacetan dan semrawutnya lalu lintas di DKI Jakarta. Selain itu dengan adanya peraturan ini diharapkan bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas. Sebagai kompensasi disediakan bus tingkat gratis dan tempat parkir utama disekitar gedung di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat dengan tarif Rp1000 perjamnya.
Sayangnya kemacetan di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat tersebut masih terlihat di beberapa titik. Kemacetan terjadi di Jalan Medan Merdeka Barat menuju Bundaran Patung Kuda sekitar jam 12.00, terlihat ratusan kendaraan mengekor panjang sampai sekitar Museum Nasional. Kemacetan ini akibat waktu tunggu yang terjadi di lampu merah Bundaran Patung Kuda tersebut.
Seperti yang terlihat karena sudah ada pembatasan sepeda motor, sudah tidak lagi motor – motor yang sering selip – selip di antara mobil – mobil yang membuat mobil – mobil yang mengantri terlihat lebih rapi. Namun menjelang sore sekitar jam 14.00 lalulintas di kedua jalan ini terlihat semakin padat :
Menjelang jam pulang kantor sore hari di jalan – jalan alternatif kawasan pembatasan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat pun terlihat padat, di beberapa jalan yang biasanya macet namun sekarang lalu lintas kendaraan hampir tidak bergerak. Salah satu kemacetan yang lumayan parah terjadi di Jalan Kebon Sirih. Mulai pukul 17.00 jalan tersebut sudah dipenuhi kendaraan yang menuju Tugu Tani. Mobil dan motor antri cukup rapat sampai – sampai motor sulit untuk mencari celah di antara mobil, selain itu kondisi ini semakin parah dengan banyaknya kendaraan parkir di pinggir jalan yang membuat semua kendaraan stuck dengan diselingi maju dengan sangat lambat.
Uji coba peraturan ini akan terus diberlakukan hingga bulan depan, selama uji coba ini pengendara motor yang melanggar tidak dikenakan sangsi oleh pihak yang berwajib. Sangsi akan diberlakukan setelah masa uji coba dan salah satu sangsinya adalah denda sebesar 500 ribu atau cabut SIM C.
Image credit & referensi tulisan :
-http://megapolitan.kompas.com/read/2014/12/17/19180861/Jam.Pulang.Kantor.Jalan.Alternatif.Larangan.Sepeda.Motor.Nyaris.Tak.Bergerak
-http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/3353/1/pro.kontra.larangan.motor.di.jalan.protokol
Sekarang udah masuk denda gan, gak nanggung-nanggung denda maksimal 500 ribu!. Yaampun, makin susah nih mobilitas ane di ibukota. Padahal, ane tiap hari wara-wiri disana, dan lebih gampang naik motor. Daripada pake bus, yang lama banget nunggunya. Nice info gan ^^
SukaSuka